by

Polres Simalungun Tetapkan 11 Tersangka Judi Dadu di Niagara Hotel Parapat

KOPI, Simalungun – Kepolisian Resort Simalungun telah berhasil menggrebek 40 orang yang diduga terlibat judi jenis dadu (samkwang) di Hotel Niagara Jalan Pembangunan No 1 kelurahan Parapat Kabupaten Simalungun pada tanggal 09 Februari 2020 hari Minggu sekira 01.00 wib.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa personil polisi masuk menggunakan beberapa mobil dan sebelumnya sudah ada tim yang mengintai dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Aula Hotel Niagara Parapat ada sekelompok tamu melakukan praktek perjudian.

Salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengatakan penggrebekan dilakukan lewat tengah malam atau dini hari “mereka dinaikkan mobil dalmas bang, kemungkinan dibawa ke Mapolres Simalungun,” ungkap salah seorang warga

Manager Operasional Hotel Niagara Ridolli Butar Butar tidak memberikan tanggapan dan balasan kepada awak media etabloid.com ketika dikonfirmasi lewat telpon genggam miliknya terkait penggrebekan di hotel yang dia pimpin tersebut.

Terkait dengan adanya Penangkapan tindak pidana perjudian jenis Samkwang atau dadu di Hotel Niagara Parapat, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI menggelar Press Relase di Lapangan Aspol Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hari Selasa (11/2/2020) sore sekria pukul 17.00 Wib.

Konfrensi Pers Polres Simalungun dimana Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ama Khoita, SH, Kabag Ops Kompol Kompol Sri Lestari Widodo dan Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan, ST, SIK menghadirkan 11 orang tahanan yang merupakan tersangka dalam hal tindak pidana perjudian jenis Samkwang atau dadu dan barang bukti.

Kapolres Simalungun menjelaskan Dari kasus Judi Samkwang yang kita tangkap di Hotel Niagara, Ada 11 orang yang dapat kita tetapkan sebagai tersangka dari 40 orang yang awalnya di tangkap namun setelah di lakukan cros chek maka yang 29 orang berperan sebagai penonton , “Awalnya ada 40 orang diamankan, setelah lakukan cross check dan penyidikan bahwa 29 orang hanya penonton, 11 tersangka tersebut terdapat 4 orang penyelenggara dan 7 orang pemain dengan barang bukti uang tunai Rp52.500.000, dadu, dam batu, mangkok sebagai alat kocok dadu dan spanduk pemasangan. Ketiga orang wanita itu sebagai operator.” ungkap AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA