by

Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Pelaku yang Melawan Petugas Saat Ditilang

KOPI, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku yang melawan aparat polisi yang sedang bertugas dan videonya telah menjadi viral di Facebook dan media sosial lainnya.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Melawan Aparat dengan cara kekerasan dikenakan pasal 212 KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman satu tahun 4 bulan penjara dari pelaku berinisial T n TTL yang melawan Aparat Kepolisian Bripka R.M anggota Sat PJR Dit Lantas PMJ pada kejadian Hari Jum’at 7 Februari 2020 di Gardu Tol Tanjung Duren Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audi Sony Latuheru, SIK mengungkapkan kasus tersebut dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 8/2/2020.

Ketika Kijang (mobll patron PJR) dengan nomor punggung 01-09108 yang diawaki oleh Brigadir E dan Kijang dengan nomor punggung 01-0914 yang diawaki oleh Bripka R melakukan patroli dari arah angka dua menuju ke timur sekitar jam 09.30 Wib melihat banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan, diduga menghindari Ganjil Genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai.

Kemudian kijang 01-0918 membunyikan sirine agar kendaraan kendaraan tersebut kembali melanjutkan perjalanan, tetapi ada 1 (satu) unit kendaran roda empat Toyota Agya dengan nopol B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Sdr. T tidak mau jalan. Kemudian Brigadir E turun dan menanyakan surat-surat kendaraan.

Setelah menyerahkan surat, Brigadir E menerangkan bahwa berhenti di bahu jalan dilarang kecuali darurat. Selanjutnya, Brigadir E meminta petunjuk ke Bripta R, kemudian dilakukan penindakan berupa tilang. Ketika Bripka R sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem. Pada saat kejadian tersebut Brigadir E merekamnya kemudian melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren Sat Reskrim Jakarta Barat.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Jatanras Krimum Sat Reskrim Restro Jakarta Barat dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi dan Team Opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dipimpin AKP Mubarak. SIK dan team, melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di TIS Square Di Cafe Starbucks sekitar pukul 21.30 Wib setelah dilakukan penangkapan, ditemukan senjata tajam ada pada pelaku, juga alat setrum, dan barang bukti lainnya.

Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA