by

Polres Karawang Tangkap Komplotan Pencurian dengan Modus Pecah Kaca

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengendarai mobil, jangan meninggalkan tas atau barang berharga didalam mobil, karena itu adalah sasaran dari kelompok ini,” tegas Bimantoro.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya alat pemecah kaca, HP, Laptop, tas dan lain-lain. “Kepada para tersangka dikenai ancaman pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun kurungan penjara,” pungkas Bimantoro. (Dede N-KOPI).

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA