“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengendarai mobil, jangan meninggalkan tas atau barang berharga didalam mobil, karena itu adalah sasaran dari kelompok ini,” tegas Bimantoro.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya alat pemecah kaca, HP, Laptop, tas dan lain-lain. “Kepada para tersangka dikenai ancaman pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun kurungan penjara,” pungkas Bimantoro. (Dede N-KOPI).
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment