by

Pemerintah Tak Berencana Pulangkan WNI Eks ISIS

KOPI, Jakarta– Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman bagi kurang lebih 260 juta penduduk Indonesia. Mengutamakan hal tersebut, hingga saat ini pemerintah tak berencana untuk memulangkan anggota ISIS eks WNI yang terlibat dalam kelompok teroris lintas batas. Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 12/ 2/ 2020.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia. Itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana. ISIS eks WNI,” ujarnya.

Kepala Negara selanjutnya memerintahkan jajarannya untuk melakukan identifikasi dan mendata lebih jauh mengenai jumlah pasti dan identitas diri dari warga negara yang terlibat dalam kelompok tersebut.

“Dari identifikasi dan verifikasi ini nanti akan kelihatan karena kita memang masih memberikan peluang untuk yatim piatu yang berada pada posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apakah ada atau tidak,” tuturnya seperti dilansir laman presidenri.go.id.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Februari 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa berdasarkan data saat ini, terdapat kurang lebih 689 WNI yang terlibat dalam kelompok itu. Setelah menimbang dari berbagai sisi, pemerintah juga disebutnya tak memiliki rencana untuk memulangkan mereka.

“Meskipun begitu, pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror bergabung dengan ISIS,” ucapnya.

Adapun yang berkaitan dengan anak-anak, Mahfud menyebut bahwa pemerintah akan memberikan pertimbangan khusus terhadap hal tersebut.

“Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Artinya, lihat saja apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak, anak-anak yatim piatu yang orang tuanya sudah tidak ada,” kata Mahfud.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA