by

Pemerintah Daerah Sulawesi Barat Raih SAKIP Predikat “B”

KOPI, Mamuju – Pemerintah provinsi Sulawesi Barat berhasil meraih prestasi pada acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah III Tahun 2019 yang berlangsung di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Sebagaimana dilansir dilaman facebook Pemprov Sulbar hari ini 25/02/2020 bahwa, pada ajang penganugerahan tersebut, Sulbar berhasil meraih predikat B. Predikat tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya bisa berada pada posisi nilai “CC”.

“Alhamdulillah, Sulbar telah sukses meraih predikat Evaluasi SAKIP dgn nilai B setelah sekian tahun berada di nilai “CC”. Dari seluruh kabupaten yang ada di Sulbar, Alhamdulillah sudah tidak ada yang nilai D, kata Sekprov Sulbar, Muhammad Idris yang hadir di Yogyakarta bersama Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar

Untuk dua daerah di Sulbar yakni Mamasa dan Mateng masih berada pada nilai C , sedangkan untuk Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju masih berada pada nilai CC. Untuk Kabupaten Majene meraih nilai B , dan Kabupaten Polman dengan nilai BB.

“Pencapaian Sakip terbaik untuk tingkat Kabupaten diraih oleh Kabupaten Polman dengan nilai BB. Sementara untuk tingkat provinsi diraih oleh Provinsi Yogyakarta. Selamat atas pencapaian ini dan kita berkomitmen untuk terus melaju ke nilai tertinggi,” kata mantan Deputi Diklat LAN RI Itu.

Sementara itu Mentri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, yang menyerahkan penghargaan kepada provinsi/ kabupaten/kota yang meraih predikat pada acara tersebut menyampaikan bahwa, pemerintah dituntut untuk mengelola anggarannya secara efektif dan efisien sebagaimana prinsip akuntabilitas kinerja berorientasi hasil.
Untuk mendorong akuntabilitas kinerja berorientasi hasil tersebut.

Setiap tahun Kemenpan RB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah.(rls/ Edit Muh. Nur OKT)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA