KOPI, Serang – Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten melalui Tim Opsnal serta anggota Unit 1 Ranmor berhasil mengamankan 1 orang pelaku DPO pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu 16/02/2020.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., membenarkan perihal penangkapan terhadap DPO berinisial A, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas-red).
“Ya, tersangka merupakan DPO atas LP-B/ 398 / XII/ 2019 / Res. Serang Kota, tanggal 05 Desember 2019. Dengan korban atas nama Rijal bin Harnas, warga Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.
Indra menjelaskan, tersangka A merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku curas. Dimana sebelumnya, B (sudah di tangkap),J, Y, M, dan AJ, telah melakukan penarikan mobil secara paksa yang disertai dengan pemukulan terhadap korban yang kemudian korban diturunkan di dalam tol dan setelah itu mobil korban dibawa pergi.
“Hari ini tersangka A sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil kami tangkap di rumahnya di Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment