by

Mendagri: Musrenbang Momentum untuk Sinergikan Program Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

KOPI, Pontianak – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D menyebut bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan momentum untuk mensinergikan program pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikannya pada Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2020 di Pontianak, Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu 19/02/2020.

“Ini melibatkan Pusat dan Daerah, apalagi dengan adanya sistem desentralisasi otonomi daerah, maka dari pusat tentu mengarahkan aspirasi dari bawah, kemudian dari pusat tentu punya program-program skala lebih besar, skala nasional, yang digambarkan oleh Bapak Presiden dengan 5 (Lima) visi, ini harus dikoordinasikan,” katanya.

Mendagri juga melihat kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai sebuah potensi yang dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang super power. Apalagi potensi SDA tersebut dapat diimbangi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni yang terdidik dan terampil.

“Nah, kemudian saya melihat bahwa Kalimantan ini memiliki sumber daya alam yang sangat luar biasa, ini yang harus di-manage dengan baik. Koordinasi antara pusat dan daerah, sehingga ini betul-betul dapat bermanfaat bagi masyarakat terutama untuk pengembangan SDM, kemudian pembangunan infrastruktur, pengembangan di bidang kesehatan, pendidikan, ini yang penting. Percuma kita punya SDA luar biasa kalau SDM-nya rendah,” ujarnya seperti rilis yang diterima dari Puspen Kemendagri.

Mengenai bonus demografi sebagai peluang sekaligus tantangan, dinilainya perlu diantisipasi bersama. Salah satunya dukungan semua pihak termasuk Pemerintah Daerah dalam setiap kebijakan yang tengah diambil Pemerintah Pusat.

“Keinginan Bapak Presiden yang sangat besar untuk membangun lapangan kerja, adanya bonus demografi kalau tidak diakomodir bisa menjadi bencana demografi. Maka ide seperti omnibus law untuk membuka lapangan kerja harus kita dukung, kalau mungkin ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan (maka Pemerintah) terbuka untuk diskusi. Tapi yang paling utama ini perlu kita dukung, karena ini terobosan besar untuk membuka invetasi dan lapangan kerja,” jelasnya.

Sementara itu terkait dengan Keputusan Presiden untuk memindahkan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur, dinilainya akan semakin membuka konektivitas di Pulau Kalimantan. Jelas, hal ini juga akan menimbulkan manfaat berganda bagi masyarakat.

“Adanya keputusan Bapak Presiden untuk memindahkan ibukota ke Kalimantan Timur, inilah peluang yang sangat penting sekali untuk masyarakat Kalimantan. Multiplier efeknya akan luar biasa, konektivitas akan terbangun dengan sendirinya, bandara akan langsung dari berbagai negara ke Kalimantan. Otomatis bukan hanya Kaltara yang akan terdongkrak tapi daerah sekitarnya juga akan terdongkrak, pertanian, perkebunan, sekolah, jalan, dan infrastruktur lainnya,” cetusnya.

Deklarasi pada Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2020 (foto: istimewa)

Mendukung hal tersebut, dalam kegiatan Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2020, para Gubernur di Kalimantan mendeklarasikan dukungannya terhadap Pemerintah atas kebutuhan pemindahan Ibukota tersebut. Deklarasi tersebut juga turut diikuti oleh seluruh peserta Musrenbang yang hadir. Adapun pernyataan sikap atau deklarasi tersebut memuat 3 (tiga) poin utama, yakni:

Pertama; Kami masyarakat Pulau Kalimantan tetap dan terus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua; Kami masyarakat Pulau Kalimantan mendukung perpindahan Ibukota Negara ke Pulau Kalimantan.

Ketiga; Kami masyarakat Pulau Kalimantan senantiasa mendukung segala upaya untuk pemerataan kesejahteraan rakyat Indonesia.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA