KOPI, Jakarta – Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI. Menurut KSPI, dengan RUU Omnibus Law itu berakibat hilangnya uang pesangon dan upah minimum, serta hilangnya jaminan sosial buruh.
Selain itu, RUU Omnibus Law ini juga mengatur penggunaan TKA buruh kasar yang dipermudah, penggunaan outsourcing dan kontrak yang masif dan tanpa batas, dan dihilangkannya sanksi pidana bagi pengusaha nakal dalam RUU cipta kerja. Juga, KSPI menolak masuk dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam SK Menko perekonomian No. 121/2020.
Hal itu disampaikan KSPI dalam press conference-nya di i Hotel Mega Matra, Tugu Proklamasi, Jalan Proklamasi No. 6 Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Februari 2020.
Pemerintah tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cilaka bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment