by

Kota Lubuklinggau Pertahankan Predikat BB Evaluasi SAKIP 2019

KOPI, Batam – Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menerima hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) 2019 yang diserahkan langsung MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Hotel Radisson Batam, Senin (10/02/2020). Kota Lubuklinggau berhasil mempertahankan predikat BB dengan nilai 72,22.

Sebagaimana diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pemerintah kabupaten/kota wilayah I tahun 2019 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, penyerahan hasil evaluasi SAKIP akan dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Evaluasi dan penilaian SAKIP ini dilakukan pada pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi wilayah I yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Banten, dan Jawa Barat.

“Sebanyak 185 Pemda yang terdiri atas 11 provinsi dan 174 kabupaten/kota di Wilayah I diberikan hasil evaluasinya serta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan di tahun selanjutnya,” ujarnya.

Penerapan SAKIP lanjut dia, merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien.

Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. (Adv/Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA