by

Koperasi Harus Menjadi Pilar Utama Perekonomian Indonesia

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, data International Labour Organization 2018 (ILO 2018) mencatat terdapat 2,94 juta koperasi di dunia dengan jumlah anggota mencapai 1,13 miliar jiwa, dan menghasilkan 279,4 juta pekerjaan. Sedangkan di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2019, tercatat jumlah koperasi yang aktif sebanyak 123.048 dan yang memiliki sertifikat NIK sebanyak 35.761, sehingga jumlah total koperasi mencapai 158.809 unit. Dengan jumlah anggota koperasi mencapai 22,463 juta jiwa, koperasi di Indonesia memiliki aset Rp 152 miliar lebih dan volume usaha Rp 154 miliar lebih.

“Sebagai wadah yang mengayomi koperasi, DEKOPIN harus senantiasa bersuara lantang memajukan perkoperasian Indonesia. Mengingat jalan memakmurkan koperasi Indonesia masih sangat panjang. Data ILO 2018, dari 300 koperasi terbesar dunia yang tersebar di 25 negara dan memiliki omset USD 2,5 triliun, Indonesia hanya menyumbang lima,” tutur Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menilai, sudah sejak zaman awal kemerdekaan, Bung Hatta menekankan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, yang dilandaskan pada Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dalam empat kali amandemen, pasal 33 ayat 1 tersebut juga tak pernah diubah oleh MPR RI. Namun, akibat berbagai kepentingan, arah perekonomian yang dibanjiri dengan liberalisasi, membuat kita abai terhadap cita-cita dan perjuangan tersebut.

“Political will dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sangat menetukan hidup mati dan berkembangnya koperasi di Indonesia. Baik melalui Omnibus Law maupun undang-undang tersendiri, koperasi selayaknya mendapat tempat terhormat di negeri ini. Jangan sampai disaat negara-negara maju seperti Jepang, Kanada, dan bahkan Amerika terus sibuk memajukan koperasinya, kita malah tak berbuat apa-apa untuk koperasi nasional,” pungkasnya. (rel)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA