by

KONI Papua Imbau Pengprov Segera Bentuk Pengurus Baru

KOPI, Papua– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua mengimbau Pengurus Provinsi (Pengprov) dalam cabang-cabang olahraga untuk segera membentuk struktur kelembagaan yang baru.  Hal ini dikatakan Ketua Bidang Organisasi KONI Papua Daud Ngabalin, di Papua, Jumat, 28/2/2020.

Daud Ngabalin mengatakan pembentukan pengurus atau kelembagaan yang baru ini bertujuan agar Pengprov tak kehilangan haknya sebagai anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia

Bahkan hal terburuk bagi KONI maupun Pengprov Cabang Olahraga di kabupaten yang masa jabatannya telah habis, dikawatirkan hanya akan menjadi peninjau pada saat melaksanan Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Papua.

“Makanya kita imbau segera gelar musyawarah untuk membentuk kepengurusan baru. Jika tidak, maka akan kehilangan haknya sebagai anggota KONI.  Dampaknya, tidak bisa ikut setiap agenda kegiatan KONI Provinsi. Antara lain Musprov atau  Rapat anggota KONI bahkan Pekan Olahraga KONI provinsi. Sebab hal ini juga sesuai ketentuan pasal 33 tentang anggaran rumah tangga KONI. Dimana pegurus organisasi cabang olahraga dan organsiasi fungsional yang masa kepengurusannya telah berakhir lebih dari 6 bulan atau belum dikukuhkan, kehilangan hak anggota. Sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI,” terangnya.

Dia menambahkan, Pengprov Cabang Olahraga yang sudah habis masa jabatan, diantaranya Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Tenis meja. Meski begitu, untuk cabang olahraga Tenis Meja, pengurus pusat telah menunjuk carateker untuk melaksanakan Musda.

Sementara untuk KONI di daerah yang telah habis masa jabatannya, tambah dia yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, Tolikara, Paniai dan Dogiayi.

“Untuk pengurus KONI yang sudah habis di kabupaten kita harapkan segera menggelar musyawarah olahraga. Sehingga bisa tetap terdaftar sebagai Anggota KONI Papua,” tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA