by

Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Perbaiki Nasib Guru Honorer

KOPI, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan rencana kerja MPR RI melakukan perubahan terbatas terhadap UUD RI 1945 untuk menghadirkan Pokok- Pokok Haluan Negara (PPHN) juga ditujukan agar pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan nasional bisa berkelanjutan. Tak seperti selama ini yang terkesan bongkar pasang dan uji coba dari satu sistem kurikulum pendidikan ke sistem yang lainnya. Hal ini dikatakan Bamsoet usai menerima Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa 4/ 2/ 2020.

“Sehingga tenaga didik dan peserta didik tak kewalahan menghadapi sistem pendidikan yang selama ini selalu silih berganti. Seperti misalnya keberadaan ujian nasional (UN). Ada yang mendukung, ada yang menolak. Mulai tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus UN. Tak menutup kemungkinan di periode pemerintahan selanjutnya UN akan dihidupkan kembali. Karenanya Indonesia butuh PPHN untuk memberikan jaminan tentang sistem pendidikan nasional yang komprehensif. Sehingga kita tak maju mundur, melainkan maju terus pantang mundur,” ujarnya.

Mengenai permasalahan seputar guru, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan Kemendikbud mengantisipasi tingginya jumlah guru yang akan pensiun mencapai 316,5 ribu di sepanjang 2019 hingga 2023. Padahal, berdasarkan data PGRI per  Agustus 2019, Indonesia masih kekurangan guru mencapai 1,1 juta orang.

“Terlebih Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Rapat Kerja pada Senin 20/1/2020 berencana menghapus tenaga honorer dari organisasi kepegawaian pemerintah, termasuk Guru honorer (non-PNS) di berbagai lembaga pendidikan. Mengingat berdasarkan Pasal 6 UU No. 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tak ada nomenklatur Honorer. Yang bekerja di instansi pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun demikian, jangan sampai penghapusan tenaga honorer tersebut membuat masalah baru, apalagi dunia pendidikan kita masih mengalami kekurangan guru,” jelasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA