by

Kementan dan Pemda Bali Awasi Pemotongan Babi untuk Galungan dan Kuningan

Sementara, IKG Nata Kesuma, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Provinsi Bali, menyampaikan bahwa saat ini tercatat jumlah kematian babi total sebanyak 898 ekor. Ia memastikan bahwa setiap laporan kasus sakit atau kematian babi yang diterima diinvestigasi oleh tim gabungan petugas dari dinas provinsi, kabupaten/kota, dan Balai Besar Veteriner Denpasar.

“Data angka kematian ini merupakan hasil pencatatan petugas kami langsung dari lapangan,” ungkap Nata Kesuma.

Nata juga menjelaskan bahwa pada saat ini, kasus kematian babi yang terjadi tidak mengganggu supply babi dan daging babi untuk Bali. “Bali memiliki total populasi babi lebih dari 800 ribu ekor, jumlah ini sangat besar. Jadi kematian babi sebulan terakhir tidak mengganggu ketersediaan dan supply babi di Bali,” imbuh Nata.

Senada dengan Dirjen PKH, Nata menyampaikan pentingnya pemeriksaan sebelum (ante mortem) dan setelah pemotongan (post mortem). Babi yang akan dilalulintaskan juga wajib dinyatakan sehat oleh dokter hewan.

“Ini merupakan bentuk penjaminan dari pemerintah, untuk memastikan kesehatan babi yang akan dilalulintaskan dan dipotong,” ucap Nata.

Nata juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menggerakan setiap petugas untuk meningkatkan sosialisasi dalam memastikan pengolahan daging babi oleh masyarakat dilakukan sampai benar-benar matang. “Saya juga menghimbau agar masyarakat tidak memberikan sisa daging babi atau limbah sisa pemotongan sebagai pakan babi untuk mencegah penyebaran penyakit,” pungkasnya. (PBI/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA