by

Kapolda Instruksikan Hilangkan Budaya Bawa Sajam dan ‘Tujah’ di Sumsel

KOPI, Pagaralam – Tujah atau menusuk dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sudah membudaya di kalangan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya angka korban karena tusukan sajam di Sumatera Selatan. Tercatat ditahun 2019 polisi mengidentifikasi 375 korban ‘tujah’.

Untuk menghilangkan kebiasaan atau tradisi buruk tersebut, Kapolda Sumatera Selatan Irjenpol. Priyo Widyanto menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres untuk mensosialisasikan menghilangkan budaya ‘Tujah’ dengan cara memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat.

Menyikapi instruksi Kapolda Sumatera Selatan tersebut, Polres Pagaralam menggelar tatap muka bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat dan FKUB se-Kota Pagaralam dalam rangka menghilangkan budaya ‘Tujah’ di kalangan masyarakat dan komitmen bersama membangun Zona Integritas Polres Pagaralam, di Aula Wirasatya 96 Mapolres Pagaralam, Selasa (11/2/20).

Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara dalam penyampaiannya kembali menekankan komitmen Polres Pagaralam untuk menjaga Kota Pagaralam melalui program ‘SIGAP’, siap jaga Pagaralam, agar situasi kamtibmas terus kondusif untuk Pagaralam lebih maju.

“Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif untuk Pagaralam lebih maju, Polres terus berkomitmen ‘SIGAP’, Siap Jaga Pagaralam,” ujar Kapolres.

Terkait kebiasaan buruk menggunakan sajam atau budaya ‘Tujah’, Kapolres berkomitmen untuk memberikan pencerahan hukum, terhadap budaya ‘Tujah’ dikalangan masyarakat Pagaralam. Selain itu juga pihaknya mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membiasakan diri membawa sajam bukan pada tempatnya, apalagi menggunakannya untuk “Menujah”, karena ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 10 tahun kurungan.

“Untuk menghilangkan tradisi ‘Tujah’, kita sepakat untuk memberikan pencerahan hukum, serta terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membawa sajam apalagi menggunakannya untuk ‘Menujah’, karena ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 10 tahun kurungan, jika terus menerus kita ingatkan insyaaAllah kebiasaan tersebut akan berkurang,” jelas Dolly Gumara.

Kapolres juga melakukan penandatanganan pakta integritas secara bersama dengan Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, Dandim 04-05 Lahat, Kejari, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan awak media dan FKUB dalam rangka membangun komitmen bersama polres Pagaralam dengan seluruh unsur masyarakat dikota Pagaralam dalam rangka membangun zona integritas polres Pagaralam. (JF)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA