by

Inilah Jawaban Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

KOPI, Jakarta – Paska dicopot dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly, publik terus menanti apa reaksi atau penjelasan dari Irjen Pol. Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH terkait permasalahan Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menkumham pun sudah membuat pernyataan tegas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (30/1/2020) bahwa dirinya siap mundur dari jabatannya jika ternyata Ronny Sompie tidak salah.

“Kalau enggak salah, saya yang mundur dari menteri. Karena saya yakin salah,” kata Yasonna.

Menanggapi semua berita tentang dirinya yang beredar di berbagai media, Ronny Sompie akhirnya mau membuka suara. “Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa Bapak Menkumham RI tidak pernah memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi untuk merekayasa data dan informasi tentang perlintasan HM masuk Indonesia pada tanggal 7/ 1/ 2020 melalui Terminal 2 F Bandara Soeta,” ungkap Ronny melalui pesan WhatsAp, Sabtu 01/02/2020.

Menurutnya, data dan informasi yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada Menkumham RI Yasona Laoly yang kemudian disampaikan menteri kepada media pada tanggal 16/1/2020 adalah data dan informasi perlintasan HM berdasarkan data dan informasi yang diambil dari data base di Pusat Data Keimigrasian. Namun, data tersebut belum mendapatkan kiriman replikasi data yang terekam dan tersimpan di PC yang dipakai untuk melakukan pengawasan perlintasan HM pada tanggal 7/1/2020 di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta.

Berkaitan dengan hal itu, Ronny menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman secara internal pada tanggal 20/1/2020 dan kemudian diketahui bahwa penyebabnya adalah kelalaian Tim IT dalam menyetel kode pengiriman data dari PC ke server di Bandara Soeta untuk dapat meneruskan data yang terekam oleh PC secara otomatis ke Pusat Data Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.

Dijelaskan pula, proses pengawasan perlintasan di terminal 2 F Bandara Soeta berjalan dengan baik. Semua sistem yang berkaitan dengan border control management, juga Sistem Pencegahan dan Penangkalan termasuk jaringan i/24/7 Interpol terhubungkan dan tergunakan dengan baik. Semua data perlintasan yang terekam oleh PC tidak terkirim ke server, karena mode operasionalnya tidak “on”.

“Hal ini yang akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen yang dibentuk Bapak Irjen Kemenkumham atas perintah Bapak Menkumham,” ungkapnya.

Ronny mengaku, selaku Dirjen Imigrasi pihaknya bertanggung jawab atas kelalaian Tim Teknis IT tersebut.

“Walaupun semua sistem yang berkaitan dengan border control management, sistem penangkalan dan pencegahan berfungsi seperti biasa sehingga bisa menangkal masuknya orang-orang dalam daftar penangkalan juga bisa mencegah keluarnya orang-orang dalam daftar pencegahan, namun dalam hal pemberian data dan informasi tentang perlintasan kepada Pimpinan (Menkumham dan Dirjen Imigrasi) menjadi tidak bisa real time,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Ronny Sompie legowo dirinya disalahkan oleh menteri dan dipindahkan dari jabatan Struktural Dirjen Imigrasi ke jabatan fungsional sebagai Analis Keimigrasian Ahli Utama sebagai bagian dari pertanggungjawabannya atas kelalaian Tim Teknis IT di bawah Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian.

Ronny F. Sompie memaparkan dalam hal ini yang penting dirinya tidak menyalahkan Bapak Menkumham. Ronny hanya menjelaskan bahwa informasi dari Ditjen Imigrasi tentang perlintasan HM sebenarnya bukan substansial. Penyidik KPK memiliki alat canggih untuk melacak keberadaan HM setelah berada di Indonesia.

Yang substansial, menurut purnawirawan Polri itu, adalah upaya pencarian HM oleh Penyidik KPK dibantu Polri. Dengan begitu tidak ada upaya menutup-nutupi keberadaan HM dan tidak ada upaya untuk mengganggu atau menyulitkan pencarian dan penangkapan HM oleh KPK.

“Kecurigaan media dan publik boleh saja. Namun kami jamin tidak ada upaya mengganggu proses penyidikan KPK. KPK memiliki alat dan teknologi informasi yang bisa membuktikan apakah Ditjen Imigrasi berupaya mengganggu proses penyidikannya. KPK sudah punya jalur yang terhubungkan dengan Pusat Data Keimigrasian sehingga bisa mengetahui secara real time perlintasan orang yang dicari KPK. Kalau sudah demikian, KPK bisa membuktikan apakah data dan informasi perlintasan HM direkayasa atau tidak oleh Ditjen Imigrasi,” urai Ronny.

Pada tanggal 6/1/2020, ketika HM melintas keluar Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soeta belum masuk daftar pencegahan dari KPK. Demikian juga pada tanggal 7/1/2020 ketika HM kembali masuk ke Indonesia melalui terminal 2 F Bandara Soeta, HM belum masuk daftar Pencegahan dari KPK. Baru tanggal 13/1/2020 Pimpinan KPK mengajukan permintaan pencegahan terhadap HM. Sejak itulah HM dicegah di semua tempat Pemeriksaan Imigrasi baik bandara internasional, pelabuhan internasional dan Pos Lintas Batas Negara untuk tidak bisa ke luar negeri.

“Saya pastikan, sejak tanggal 13/1/2020, HM dimintakan untuk dicegah agar tidak keluar negeri sudah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Dengan begitu, kalau HM akan keluar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pasti akan terlacak dan langsung dicegah oleh petugas Bandara,” pungkasnya. (release)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA