by

In Memoriam Salahuddin Wahid: NU, Teknokrasi, dan Umat Marjinal

Oleh: Amidhan Shaberah, Ketua MUI (1995-2015)/Komisioner Komnas HAM (2002-2007)

KOPI, Jakarta – Nahdlatul Ulama (NU) — tulis Salahudin Wahid, 27 Januari 2020 di harian Kompas — mengandung empat pengertian. Pertama adalah ajaran, kedua ulama dan pesantren, ketiga warga, dan keempat organisasi. Ajaran yang dianut NU adalah ahlussunnah waljama’ah (aswaja) an-nahdliyah.

Istilah aswaja — lanjut Gus Sholah, panggilan akrab adik KH Abdurrahman Wahid, mantan Presiden RI — banyak pula digunakan organisai Islam lain. Tapi untuk NU ada tambahan kata an-nahdliyah. Inilah aswaja khas NU. Menurut Gus Sholah, an-nahdliyah menegaskan aspek lokalitas NU.

Dari perspektif inilah, kita memahami, kenapa ajaran NU adaptif terhadap adat dan budaya lokal. Ini berbeda dengan ajaran organisasi lain, terutama yang lintas negara (trans nasaionalism, pinjam istilah KH Hasyim Muzadi). Jika ajaran transnasionalism tema sentralnya purifikasi dan tekstualisasi kitab suci, maka an-nahdliyah mengedepankan adaptasi budaya lokal. Gagasan Islam Nusantara atau Islam di Nusantara adalah manifestasi dari cita rasa an-nahdliyah tersebut.

Yang menarik adalah, pinjam penjelasan Gus Sholah di harian Kompas, aswaja an-nahdliyah mempunyai empat prinsip. Yaitu, tawasut (sikap tengah) dan i’tidal (berbuat adil); lalu tasamuh (toleran terhadap perbedaan pandangan); terus tawazun (seimbang dalam berkhidmat kepada Tuhan, masyarakat, dan sesama manusia), dan terakhir amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran).

Semua prinsip tersebut menjadi pelajaran utama di pondok pesantren NU. Itulah sebabnya, pondok pesantrem NU menjadi pendukung Pancasila, penangkal radikalisme, dan pengusung toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karenanya, salah satu ciri seorang santri adalah mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA