by

Gubernur Sulbar Ali Baal Ajak Kapolda Baru Wujudkan Sulbar Maju dan Malaqbi

KOPI, Mamuju – Malam pisah sambut Kapolda Sulawesi Barat yang lama Irjen Pol. H. Baharuddin Djafar dengan Kapolda Sulawesi Barat yang baru Brigjen Pol. Eko Budi Sampurno yang dilaksanakan di Ballroom Geand Maleo Hotel, senin 17 Pebruari 2020.

Acara pisah sambut Kapolda Sulawesi Barat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, bersama Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar dan Sekprov Sulbar Muhammad Idris.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, pada kesempatan pisah sambut Kapolda Sulawesi Barat atas nama Pemprov Sulbar mengucapkan selamat datang kepada Kapolda Sulbar yang baru Brigjen Pol. Eko Budi Sampurno bersama keluarga.

Sebagaimana dilansir dilaman facebook Pemprov Sulbar (Selasa 18 Pebruari 2020) Gubernur Sulbar dalam sambutannya mengucapkan,
“Selamat bertugas kepada Kapolda Sulbar Brigjen Pol. Eko Budi Sampurno di wilayah Sulbar. Apa yang telah kita capai mari kita tingkatkan bersama-sama, demi mewujudkan Sulbar yang maju dan malaqbi dalam suasana aman, damai, adil, dan harmonis,” ujar Ali Baal.

Ali Baal berharap, semoga tugas yang diberikan oleh negara kepada Brigjen Pol. Eko Budi Sampurno, dapat dilaksanakan dengan baik dan mampu mewujudkan kondisi lingkungan kehidupan masyarakat yang terus kondusif, sehingga mendukung penyelenggaraan fungsi-fungsi ke Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah Sulbar.

Ali Baal juga menyampaikan, ucapan terima kasih Kepada Kapolda lama, Irjen Pol. Baharuddin Djafar yang telah banyak memberikan perubahan di bidang keamanan wilayah Sulbar, dengan berbagai upaya yang disertai niat yang tulus, ikhlas dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan Kambtimnas di Sulbar.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA