by

Gubernur Sulbar Ali Baal Ajak Kapolda Baru Wujudkan Sulbar Maju dan Malaqbi

“Kerja keras bapak Baharuddin Djafar selama dua tahun enam bulan telah meninggalkan kesan yang sangat mendalam kepada kami dan tentunya kepada masyarakat Sulbar,” tutur Ali Baal.

Kapolda Sulbar yang lama, Irjen Pol. Baharuddin Djafar dalam sambutan mengatakan, selama kurang lebih dua tahun enam bulan di Sulbar, dirinya, tidak mungkin bisa berbuat sendiri tanpa kerjasama yang ada.

“Saya berbahagia bertugas di Sulbar ini selama kurang lebih 30 bulan lamanya. Saya lama menjabat di Sulbar, karena saya melihat kebawah dan saya katakan kepada seluruh anggota Polri di Sulbar, bahwa ini adalah berkat kerjasama kita,”ucap Baharuddin yang saat ini menjabat Kapolda Maluku.

Baharuddin menyampaikan, ucapan terima kasih kepala Pemerintah dan masyarakat Sulbar karena telah diterima selama 30 bulan di daerah ini.
Tidak hanya itu, dirinya bersama keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sulbar, jika ada kesalahan selama bertugas di provinsi ke-33 ini.

“Saya memohon maaf bersama keluarga kepada seluruh masyarakat Sulbar jika ada keselahan selama kami disini, sebab kami manusia biasa. Kami pamit atas tugas negara, doakan kami ditempat baru, mudah-mudahan saya mampu menyebarkan keharuman di Maluku” harapnya.

Baharuddin yakin, Eko Budi Sampurno sebagai pengganti dirinya akan sanggup memimpin dan jauh lebih baik dari masa-masa sebelumnya.

Sementara itu, Kapolda Sulbar yang baru, Brigjen Pol. Eko Budi Sampurno berharap dirinya bersama keluarga dapat diterima sebagai warga Sulbar dan diperlakukan sama dengan Kapolda Sulbar sebelumnya.
“Kedatangan kami mohon diterima untuk menjalankan tugas di Sulbar dan mohon dukungnya dan kerjasamanya” kata Eko.

Eko menyatakan, dirinya sudah berkomitmen untuk tetap melanjutkan apa yang telah dicanangkan Kapolda Sulbar yang lama, bahkan termasuk inovasi-inovasinya akan tetap dipelihara seluruhnya.

Bawang Tunggal Madu (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA