by

DPRD Kota Lubuklinggau Adakan Rapat Paripurna Pembahasan Raperda

KOPI, Lubuklinggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mengelar rapat Paripurna dengan agenda Mendengarkan Pertemuan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/02/2020).

Paripurna juga dihadiri segenap Kepala Dinas dan perwakilan dari pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Dalam kesempatan ini, salah satu juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, ia mengkritik keras pelayanan RSUD Siti Aisyah yang sangat buruk. “Saya meminta pihak RSUD Siti Aisyah memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat,” tegas Hambali Lukman.

Dari penyampaian Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau, seluruh fraksi yang menentang oleh Raperda Usul Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk memulai pembahasannya, dan segera melanjutkan.

Pada Paripurna kali ini, Walikota Lubuklinggau diwakili oleh Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar membahas bersama 7 Fraksi DPRD Lubuklinggau terhadap Usul Pemerintah Lubuklinggau tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. 

Pada tahun 2020 ada 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, yaitu Raperda Tentang Peyelenggaraan Kota Layak Anak, Pencegahan Pencegahan Terhadap Penyelamatan Dan Peredaran Gelap Narkoba.

H Sulaiman Kohar menjelaskan “Tujuan tentang Peyelenggaraan Kota Layak Anak adalah untuk membangun masyarakat Kota Lubuklinggau yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dari penyelesaian hukum, penyelesaian dan pengembangan strategi pembangunan di dalam program pembangunan dan pembangunan yang ditunjukan untuk pemenuhan hak-hak anak dalam wilayah kota lubuklinggau.”

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA