KOPI, Lubuklinggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mengelar rapat Paripurna dengan agenda Mendengarkan Pertemuan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/02/2020).
Paripurna juga dihadiri segenap Kepala Dinas dan perwakilan dari pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dalam kesempatan ini, salah satu juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, ia mengkritik keras pelayanan RSUD Siti Aisyah yang sangat buruk. “Saya meminta pihak RSUD Siti Aisyah memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat,” tegas Hambali Lukman.
Dari penyampaian Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau, seluruh fraksi yang menentang oleh Raperda Usul Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk memulai pembahasannya, dan segera melanjutkan.
Pada Paripurna kali ini, Walikota Lubuklinggau diwakili oleh Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar membahas bersama 7 Fraksi DPRD Lubuklinggau terhadap Usul Pemerintah Lubuklinggau tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Pada tahun 2020 ada 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau, yaitu Raperda Tentang Peyelenggaraan Kota Layak Anak, Pencegahan Pencegahan Terhadap Penyelamatan Dan Peredaran Gelap Narkoba.
H Sulaiman Kohar menjelaskan “Tujuan tentang Peyelenggaraan Kota Layak Anak adalah untuk membangun masyarakat Kota Lubuklinggau yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dari penyelesaian hukum, penyelesaian dan pengembangan strategi pembangunan di dalam program pembangunan dan pembangunan yang ditunjukan untuk pemenuhan hak-hak anak dalam wilayah kota lubuklinggau.”
Comment