KOPI, Lubuklinggau – Pengujian Kendaraan atau KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau tutup sementara, Hal ini disebabkan karena adanya penyempurnaan tempat layanan meliputi, pemasangan komponen baru.
Hal ini menyebabkan terhambatnya kinerja pengawasan dishub terhadap menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau pengangkut barang (Angkot, Bus, Truk), sudah seharusnya dalam pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Pengawasan tersebut berupa uji KIR (uji berkala), uji berkala yang dilakukan pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).
Terkait hal tersebut Abu Ja’at Kepala Dinas (kadis) Perhubungan Kota Lubuklinggau melalui Kasi Management Keselamatan, Sabar Siregar mengatakan “Benar jika tempat pengujian KIR Dishub Kota Lubuklinggau ditutup sementara,” ujarnya.
Dikarenakan adanya perbaikan, dan perlu kami tegaskan jika ada pengendara yang mau melakukan pengujian KIR silahkan ketempat pengujian lainnya, dalam hal ini bisa cari tempat yang terdekat dengan wilayah, tentunya yang sudah terakreditasi, himbaunya.
Untuk distribusi selama ini yang merupakan salah satu sumber PAD kota Lubuklinggau melalui bidang ini, “Ya, tentunya yang kami laksanakan selama ini, sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Vhio)
Comment