by

21 Tersangka Jaringan Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Karawang

Latar belakang para Pengedar tersebut mayoritas para buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah rekan maupun tetangga di lingkungan tempat tinggal tersangka, dan yang sudah mereka kenal, dengan tujuan keamanan para Pelaku/Pengedar tersebut dalam melakukan aksinya, tambah Agus.

Untuk para tersangka Pengedar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk Pengedar OKT akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, untuk tersangka Pengedar Psikotropika akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, pungkas Agus. (Dede N – KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA