Latar belakang para Pengedar tersebut mayoritas para buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah rekan maupun tetangga di lingkungan tempat tinggal tersangka, dan yang sudah mereka kenal, dengan tujuan keamanan para Pelaku/Pengedar tersebut dalam melakukan aksinya, tambah Agus.
Untuk para tersangka Pengedar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk Pengedar OKT akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, untuk tersangka Pengedar Psikotropika akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, pungkas Agus. (Dede N – KOPI)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment