KOPI, Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap Jaringan Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang selama kurun waktu 1 (satu) bulan, pers release digelar hari Selasa (4/2/2020) di halaman depan Polres Karawang.
Saat pers release, Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, SH., MM dan didampingi oleh Kanit Narkoba Ipda Cepi Ismail, SH menyampaikan bahwa telah berhasil menangkap 21 (Dua Puluh Satu) tersangka, Pelaku Pengedar dan Bandar Narkoba, ini merupakan Jaringan Jakarta dan Bandung, ucap Agus.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita antara lain, Sabu lebih kurang 20,24 gr/84 (Delapan Puluh Empat) Paket, Tembakau Gorilla lebih kurang 40,91 gr/34 (Tiga Puluh Empat) Paket, Obat Keras Terbatas (OTK) 7,106 butir Hexymer, Psikotropika (Alprazolam 120, Riklona 25), Handphone berbagai merk 10 (Sepuluh) unit, timbangan 2 (Dua) unit, lanjut Agus.
Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil Lidik dan informasi dari masyarakat.
Comment