by

Urus Perizinan Mudah dan Gratis di DPM-PTSP Kota Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, mengungkapan proses pembuatan perizinan secara mudah dan gratis bagi pelaku usaha. Adapun perizinan yang mudah tanpa perantara dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, yakni permohonan izin baru dan perpanjangan izin usaha.

Kepala DPM-PTSP Kota Lubuklingau, Hendra Gunawan S.Spt, M.Si, mengatakan ada berbagai jenis perizinan yang harus dikantongi terlebih dahulu oleh setiap pengusaha sebelum memulai usahanya di Kota Lubuklinggau. 

“Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau terus memberi kemudahan bagi setiap investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, asalkan semua mematuhi ketentuan yang diatur,” ujar Hendra. Sabtu (11/01).

Dijelaskan Hendra, sekarang mengurus izin dipermudah dengan di implementasikannya melalui aplikasi perizinan online.

“Berbagai kemudahan kita berikan bagi setiap pengusaha yang hendak mengurus perijinan. Namun syarat-syaratnya harus dipenuhi agar proses pengurusannya berjalan lancar. Pelaku usaha juga dimudahkan dengan aplikasi cerdas pelayanan perizinan terintergrasi untuk publik / aplikasi SI CANTIK. Bersama aplikasi tersebut, menuju layanan sistem elektronik yang aman, andal dan bertanggungjawab,” jelasnya.

Lanjutnya, kata Hendra, izin yang harus dikantongi setiap pelaku usaha seperti izin prinsip penanaman modal, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

“Tak perlu risau untuk pelaku usaha saat ini, sebab mengurus izin di DPM-PTSP tanpa ada pugutan biaya/gratis. Jadi, gak ada lagi istilah calo, mereka cukup datang langsung dan membawa persyaratan, maka akan segera diproses sesuai kebutuhan mereka. Izin beres usaha sukses,” kata Hendra.

Selain itu, Hendra Gunawan juga mengenalkan situs online bagi pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal.

“Kita juga menyediakan fasilitas dan konsultasi atas LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), sebab hal ini wajib juga disampaikan oleh setiap pelaku usaha mengenai penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dan agar disampaikan kepada DPM-PTSP  secara triwulan. LKPM wajib dilaporkan melaluihttp://lkpmonline.bkpm.go.id,” pungkasnya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA