KOPI, Sungai Penuh – Tiga tersangka proyek Bencal Kabupaten Kerinci hari ini, Kamis (9/1/2020) ditahan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Ketiga tersangka tersebut adalah Asril selaku PPK, Saiful Efrijal, SE dan Wardodi Putra selaku pelaksana pekerjaan.
Penahanan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan pemeriksaan lanjutan pada pemanggilan untuk kedua kalinya, Kamis (9/1/2020) di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya ketiga tersangka kasus dugaan korupsi Bencal BPBD kabupaten Kerinci tahun 2017 pada hari ini Kamis (9/01/2020) resmi ditahan di Rutan Sungai Penuh.
Menariknya, salah seorang dari ketiga tersangka adalah anggota DPRD Kerinci aktif dari Partai Amanat Nasional, yakni Saiful Efrijal.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh saat dikofirmasi membenarkan penahanan tersebut. “Benar sekali, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik kami,” terang Soemarsono Kasi intel Kejari Sungai Penuh.
Sementara itu, di depan Rutan Sungai Penuh, Abu Bakar Sidik yang selaku kuasa hukum ketiga tersangka di hadapan awak media mengatakan keberatan atas penahanan ketiga kliennya tersebut. Untuk itu, dirinya akan mengajukan surat penangguhan penahanan hari ini juga.
“Iya, pada dasarnya kami kecewa atas penahanan tersebut, namun kami menghormati langkah hukum yang diambil pihak Kejari Sungai Penuh, dan kami berdasarkan KUHP berhak untuk ajukan penangguhan penahanan,” ujar Abu Bakar Sidik. (Khumaini)
Comment