KOPI, Pagaralam – Seorang petani di kawasan Bukit Padi Ampe, Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Dedy bin Misnan (36) terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, warga Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, tersebut bukannya menanam kopi atau tanaman holtikultura lainnya di lahan sekitar 3 hektare yang ia garap, melainkan Dedy menanam ratusan pohon ganja yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terungkapnya keberadaan ratusan pohon ganja di ladang milik Dedy yang disatroni Tim Jangan Gurah (Tim Anti Narkotika) Satres Narkoba Polres Pagaralam dipimpin langsung Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara dan Kasatres Narkoba Iptu Regan Kesuma Wardani, Kamis (16/1/20) bermula dari kicauan Robby Dwi Anugrah warga Mekar Alam Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara yang kedapatan menyimpan dan memiliki daun ganja basah seberat 500 gram. Dari pengakuan Robby, polisi melakukan gerak cepat malam itu juga mendatangi pondok kediaman Dedy.
“Dari pengakuan Robby yang kita tangkap pada hari yang sama (Kamis, 16/1/2020) dengan barang bukti 500 gram daun ganja basah, diperoleh asal mula barang haram tersebut dari ladang yang digarap Dedy di kawasan perbukitan Talang Padi Ampe,” terang Kapolres saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pagaralam, Senin (20/1/20).
Comment