by

Putusan MK Terkait Fidusia, Tommy Utama: MK Terlalu Terburu-buru

KOPI, Pekanbaru – Mahkamah Konstitusi (MK) memang sudah memutuskan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan “Kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia”. MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya.

Pengertian Cidera Janji atau Wanprestasi

Wanprestasi dalam bahasa awam “ingkar janji”, menurut Kamus Hukum mempunyai arti “kelalaian, kealpaan, cidera janji ataupun tidak menepati kewajibannya dalam kontrak”. Pengertian wanprestasi atau (breach of contract) yaitu tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Madu Baduy

“Dari putusan tersebut dapat saya lihat bahwa MK terlalu terburu-buru dalam mengambil suatu keputusan yang akan memberikan dampak besar bagi masyarakat dan perusahaan pembiayaan. Dalam putusan tersebut, menurut pandangan saya MK hanya melihat satu kasus dari ribuan kasus atau bahkan jutaan kasus wanprestasi kredit yang sedang terjadi di masyarakat,” ungkap Tommy Utama, SH salah satu pakar hukum pidana di Pekanbaru, Riau, Jumat, 10 Januari 2020.

MK seharusnya, lanjut Tommy, lebih dalam mengkaji tentang kredit macet dan kasus-kasus oknum mafia leasing (penggelapan kendaraan kredit macet) yang merugikan kreditur yang mungkin mencapai angka triliunan rupiah. Terdapatbermacam-macam modus operandi yang dilakukan para oknum mafia leasing.

“Kasus-kasus seperti ini harusnya menjadi suatu pertimbangan bagi MK sebelum memutuskan. Karena benda-benda yang menjadi objek jaminan adalah benda bergerak dan tidak dapat dipastikan bahwa kendaraan tersebut selalu berada di tempat yang sama. Dan, sangat mungkin saat kreditur mengajukan upaya hukum eksekusi ke PN, kendaraan tersebut sudah menghilang atau lari dari alamat si debitur, bahkan debitur nya pun ikut menghilang dan tak terlacak lagi,” imbuh Tommy.

Kasus-kasus seperti ini sangat banyak terjadi di hampir semua perusahaan pembiayaan. Nah Untuk kasus kasus seperti ini, apa tindakan yang akan dilakukan, jika kreditur diharuskan mengajukan permohonan eksekusi ke PN? Kasus seperti ini jelas merugikan pihak kreditur (perusahaan pembiayaan),

Madu Baduy

“Untuk melakukan penyelamatan aset, kreditur butuh tindakan cepat dan tepat tanpa melanggar hukum, agar supaya oknum mafia-mafia yang menyamar sebagai debitur kredit dapat diamankan saat terlihat atau terlacak. Karena jika tidak cepat, dapat dipastikan objek jaminan tersebut akan hilang dan tak terlacak lagi,” ujar Tommy lagi.

Dalam banyak kasus, sudah jadi rahasia umum bahwa para oknum mafia leasing tersebut mereka menjual objek jaminan di bawah tangan dengan harga harga yang sudah mereka tetapkan. Tentunya objek jaminan tersebut dijual tanpa adanya BPKB sebagai salah satu bukti syah kepemilikan objek jaminan.

Di sisi lain, masih menurut Tommy, MK seharusnya mempunyai data-data dan jumlah kredit macet di Indonesia, karena putusan MK yang baru dikeluarkan tentu akan sangat menyulitkan pihak PN dan juru sita di seluruh wilayah hukum Indonesia. Yang menjadi pertanyaan: ”Apakah PN di semua wilayah Indonesia akan sanggup menerima jutaan laporan eksekusi jaminan yang akan diajukan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan?”

Alangkah lebih baiknya MK memperkuat UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Karena keduanya sudah sangat jelas dan rinci mengatur tentang eksekusi objek jaminan. Dan bahkan Menteri Keuangan pun sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan.

“Perihal ini adalah sebagian kecil dari kasus-kasus yang seharusnya menjadi acuan MK sebelum mengambil keputusan. Ini hanya salah satu bentuk penjelasan pribadi bagi saya atas keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan menambah pengetahuan tentang kasus-kasus di perusahaan pembiayaan,” tutup Tommy Utama, SH. (JAS/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA