by

Proyek PT TSU di Resmikan RSUD Kota Bogor

KOPI, Jakarta – Untuk tahap pertama, pasca peresmian akan ada 64 kasur yang bisa digunakan. Tetapi secara bertahap sampai akhir Februari nanti, total akan ada 264 kasur yang siap digunakan untuk menampung pasien kelas 3.

“Jadi untuk tahap awal ada 64 bed di lantai satu sesuai dengan pengadaan tahun lalu dan pada Maret akan ada pengadaan Alkes lagi untuk memenuhi seluruh ruangan di blok 3,” kata Chalid.

Nanti setelah peresmian, lanjut Ilham, pihaknya juga akan melakukan sterilisasi bebas kuman selama satu hari di ruangan blok 3 yang baru. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan dari gedung yang memiliki 4 lantai ini.

Terkait pasien RSUD, Dirut mengaku bahwa saat ini sebenarnya sudah overload capacity. Oleh karena itu, ia memiliki target untuk memperbaiki pelayanan dan kerjasama dengan rumah sakit lain lain atau dari daerah lain seperti misalkan Kabupaten Bogor.

Walaupun selama ini, pihaknya tidak pernah membeda bedakan antara pasien dari wilayah Kabupaten atau dari Kota Bogor, tetapi ia mengaku tetap kelimpungan jika semua pasien tertumpuk di RSUD Kota Bogor.

“Overload tiap hari bertambah dan turn overloadnya kami harus menambah 50 bed. Ini kenapa animo masyarakat sangat tinggi ke RSUD. Saat pasien ngantri terlalu lama ini akan menjadi masalah, sehingga rumah sakit lain harus bekerjasama menangani persoalan overload ini,” tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Edy Darmawansyah mengaku senang, karena pekerjaan proyek strategis yang menguras banyak tenaga dan pikiran itu akhirnya bisa terealisasi. Ia juga berharap agar gedung baru blok 3 RSUD bisa dipergunakan sebaik mungkin untuk melayani masyarakat Kota Bogor.

Terkait jumlah alat kesehatan yang masih terbatas, ia mengaku siap mendorong untuk pengadaan dan penambahan alat di tahun depan, demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita mengapresiasi selesainya pembangunan gedung baru di RSUD itu dan semoga bisa segera dipergunakan oleh masyarakat,” tandasnya. (AGS/RED)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA