by

Polres Karawang Berhasil Bekuk Komplotan Curas

“Para tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan perbuatan pencurian dan kekerasan, maka ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkas Bimantoro. (Dede N)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA