KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers, Senin (13/1/2020) di depan Gedung Reskrim Polres Karawang, terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan luka, tempat kejadian perkara di Hotel Pondok Ratu, Kamar nomor 12, Jomin Timur Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Waka Polres Karawang Kompol Riky Widya Muharram, SH., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan menyampaikan kepada awak media, “Tersangka berjumlah 3 (tiga) orang, berinisial MRR, MH dan N, dan 1 (satu) orang korban berinisial LD, warga Dusun Krajan Rt/Rw 003/001 Desa Blendung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.”
Lebih lanjut Bimantoro mengatakan, awal mula kejadian, korban LD dan tersangka N berkenalan di Media Sosial yaitu Instagram, kemudian korban mengirimkan pesan kepada tersangka melalui Direct Message (DM), selanjutnya bertukaran nomor HP dan janjian ketemu di salah satu Hotel di Karawang.
“Pada saat korban LD datang ke tempat yang sudah ditentukan, kemudian korban masuk ke kamar hotel dan menunggu tersangka N, tersangka N mengetuk pintu dan masuk ke kamar dengan dua tersangka lainnya secara bersamaan yang mengaku pacar dan sepupu tersangka N,” lanjut Kasatreskrim.
Comment