KOPI, Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengingatkan para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/ konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana. Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut jika melakukan kekerasan atau praktik- praktik premanisme.
Keterangan ini diberikan pada media di Mapolda Banten, Sabtu 18/1/2020 lalu. “Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa. Jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/ menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum. Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujar Edy.
Comment