by

Peran Polri sebagai Fungsi Keamanan, Ketertiban dan Pelayanan Masyarakat

KOPI, Jakarta – Jakarta – Acara Diskusi Publik dengan tema “Peran Polri sebagai Fungsi Keamanan, Ketertiban dan Pelayanan Masyarakat” digelar di Kedai Kopi Proklamasi Cikini, Jumat, 10 Januari 2020. Hadir sebagai narasumber pada acara itu, para pembicara kompeten, yakni Jamil Burhanuddin (Majelis Hukum & Ham PP Muhamadiyah), Neta S. Pane (Ketua Presidium Indonesia Police Watch), Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani), M. Adnan (Koordinator FNJI), dan M. Huda Prayoga (Direktur Indonesia Goverment & Parliement Watch).

Seperti yang disampaikan para pembicara melalui kesimpulan bahwa dalam penanganan kasus HAM melalui Polri, selalu belum ditemukan ujungnya atau penyelesaiannya. Hal ini diduga dikarenakan adanya aparat Kepolisian yang terkadang tidak netral di lapangan dalam melakukan penanganan kasus-kasu yang berkaitan dan terbentur langsung dengan masyakat.

Salah satu dari pembicara mengatakan pihak Polisi dalam menghadapi rakyat sipil layaknya diposisikan sebagai aparat tentara yang mengerahkan kekuatan persenjataan dalam mengusir para pendemo atau hal lainnya kasus-kasus yang dihadapi.

Bareskrim sudah menanggapi positif dalam penanganan kasus-kasus HAM yang dihadapi masyarakat dengan mensinergikan melalui perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 2 Tahun 2002, agar selalu mengedepankan sifat adil tanpa membeda-bedakan derajat dan martabat baik intitusi maupun organisasi.

Dalam penegakan hukum terkait penanganan kasus-kasus yang terjadi di Tanah Air, Polri berusaha selalu berselaras dengan masyarakat sebagai mediator untuk mencari keadilan melalui pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan penegak hukum lainnya, seperti Hakim, Jaksa, Lembaga MA, Pengadilan Negeri, dan juga para pejabat daerah di masing-masing wilayahnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA