KOPI, Jakarta – Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane yang ditemui oleh awak media ini di Kedai Kopi Perjuangan Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020 mengatakan apabila ada masyarakat yang dirugikan karena UU ITE, untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Silahkan melakukan Judicial Review ke MK dan apabila MK memenangkan gugatan dari masyarakat saya kira bisa dirubah, jangan berharap Pemerintah akan merubahnya, tetapi masyarakat yang harus aktif untuk Judicial Review. Pihak-pihak yang merasa dirugikan UU itu perlu bersatu untuk melakukan kajian akademik dan mensosialisasikan berbagai masalah di UU ITE yang bisa merugikan masyarakat luas,” katanya dengan mimik yang tegas.
“Apabila masyarakat luas benar-benar merasa banyak masalah di UU ITE itu, pasti masyarakat juga akan mendorong MK agar merevisi UU ITE tersebut. Jika tidak berarti hanya segelintir orang yang merasa dirugikan dan ini bisa dinilai hanya menyangkut kepentingan pribadi saja, mungkin inilah yang menyebabkan MK menolak Judicial Review mereka,” tuturnya dengan semangat.
Comment