by

Mengenal Bagian Fasilitas Studio Televisi

KOPI, Jakarta – Akhir tahun 2019 seorang manager mungkin dengan nada bercanda mengatakan “Apa sih kerjaan Bagian Studio sekarang?”  Kalau yang mengatakan atau menanyakan hal ini adalah karyawan yang baru bekerja di televisi, tentu bisa memakluminya. Mereka belum tahu apa saja yang ada dalam sebuah stasiun televisi, belum tahu apa saja yang digunakan, belum tahu siapa saja atau bagian apa yang terlibat dalam proses pembuatan suatu acara. Namun yang membuat heran adalah kalimat ini dibuat candaan seorang manager yang pernah menangani ataubekerja di dalam studio, pernah tahu sarana dan prasarana yang digunakan bahkan tahu kondisi yang ada di dalamnya.

Kalimat ini terlontar belum lama ini sehingga tidak mungkin orang yang sedang punya kekuasaan digebrak dengan cara yang kasar apalagi mulutnya penuh dengan mutiara, kata- katanya seperti firman Tuhan. Mari diringkas apa saja studio televisi ini semoga menjadi materi share yang bisa dipahami terutama bagi siapapun yang masih awam.

Studio televisi. Apakah perlu “penunggu”?

Studio memiliki bermacam- macam nama sesuai dengan fungsinya, misalnya studio fotografi, studio musik, studio rekaman, studio radio dan ada studio televisi. Khusus studio televisi, bisa digunakan untuk studio fotografi, musik dan rekaman dengan berbagai peralatan yang disesuaikan.  Studio televisi dalam taraf broadcasting memiliki ruangan pokok yakni studio, control room (ruang control) audio- video dan equipment room. Ruang pokok tersebut dilengkapi dengan ruang rias dan kostum, ruang tunggu nara sumber atau artis, dan ruang lainnya.  Ini baru tahap mengenal ruangannya. Lalu, Apakah studio seperti ini tidak ada yang bertanggung jawab?  Lahan kosong di depan Alfamart dan Indomaret saja ditungguin, apalagi bangunan dengan aset milyaran seperti ini?

Madu Baduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA