KOPI, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar diberi nama Kampus Merdeka yang terdiri dari empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020), Kemendikbud mengatakan kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar.
“Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” kata Nadiem.
Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
“Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C. Kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan,” terang Menteri Nadiem.
Tracer study, tambah Mendikbud, wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan.
Comment