by

Masih Berlanjut, Kisruh Pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya

KOPI, Jakarta – Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI menyebutkan bahwa Helmy Yahya telah di-non-aktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI. Dewas LPP TTVRI menunjuk Direktur Teknik TVRI, Supriyono, sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Namun demikian, hal tersebut tidak membuat Helmy Yahya bergeming. la pun melayangkan surat kepada Dewas TVRI dan membuktikan bahwa dia masih Direktur Utama TVRI yang sah sejak 2017-2022. Setelah pe-non-aktivan Helmi Yahya tersebut, ruang kerja Dewas pun disegel, diduga dilakukan oleh karyawan TVRI.

Perselisihan Helmy Yahya dengan Dewas sudah terjadi sejak akhir tahun lalu. Pada 4 Desember 2019 beredar Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019. Surat itu menyatakan Helmy di-non-aktifkan sementara sebagai Direktur Utama. Surat yang tanpa mencantumkan alasan jelas mengapa Helmy Yahya dinonaktifkan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Pada point ke-2, selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI. Helmy pun menyebut SK itu cacat hukum dan dengan demikian, tidak berlaku.

Madu Baduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA