by

Masih Berlanjut, Kisruh Pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya

Oleh karena itu, lanjut Menteri, pemberhentian direksi dan pengangkatan PLT direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir, tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud.

Sementara itu, Kuasa Hukum Helmy Yahya, Farhan menyatakan bahwa Dewas LPP TVRI harus dapat membuktikan bahwa SK penonaktivan Dirut TVRI sejalan dengan Peraturan Pemerintah. “Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” ujar Farhan. (Eve)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA