Oleh karena itu, lanjut Menteri, pemberhentian direksi dan pengangkatan PLT direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir, tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud.
Sementara itu, Kuasa Hukum Helmy Yahya, Farhan menyatakan bahwa Dewas LPP TVRI harus dapat membuktikan bahwa SK penonaktivan Dirut TVRI sejalan dengan Peraturan Pemerintah. “Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” ujar Farhan. (Eve)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment