Riden mengingatkan kepada Pemerintah agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh tuntutan para pekerja Indonesia. “Pada hari Senin, 20 Januari 2020 dipastikan sebanyak 20.000 anggota kami akan turun menyampaikan sikap ke DPR RI. Klaster yang merugikan anak bangsa akan kami tolak. Ini menjadi peringatan awal dan akhir dari kami. Anggota kami akan mengosongkan pabrik,” tegas Riden.
Wakil Presiden KSPI Wayan mengatakan ada kegundahan dengan Omnibus Law karena tidak ada draft resmi dari pemerintah. Munculnya isu pesangon, perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial menjadi masalah. Menurut Wayan, hal tersebut diduga melanggar hak-hak pekerja Indonesia.
“Banyak pekerja yang tidak terorganisir bisa melakukan gerakan sporadis, ini kita khawatirkan. Mari bersama-sama berjuang menolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Merdeka !!” pekik Wayan. (Win)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment