by

Kredo Wilson Lalengke: Anomali Mesjid di Gedung Wakil Rakyat

Kembali ke persoalan masjid, mushala, atau rumah ibadah di komplek perkantoran pemerintah. Pada pemahaman awam masyarakat, gedung perkantoran pemerintah termasuk gedung dewan perwakilan seperti pada gambar di atas tadi, adalah fasilitas milik negara. Sebagai milik negara, semua gedung dan wilayah pekarangan gedung-gedung tersebut adalah milik publik, milik masyarakat, milik rakyat. Ketika kita bicara rakyat di negeri yang plural ini, maka mestinya diingat bahwa rakyat Indonesia berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda satu dengan yang lain, termasuk berbeda agama dan kepercayaannya.

Sampai pada diskursus perbedaan agama dan kepercayaan, selanjutnya setiap kita seharusnya mampu melihat realitas tersebut dan menempatkannya pada koridor pluralitas di setiap sudut, setiap tempat, setiap waktu, dan setiap masa, termasuk pada setiap sisi kehidupan dan persoalan kenegaraan kita. Dengan kata lain, keberagaman manusia Indonesia harus menjadi pertimbangan dalam setiap pembuatan kebijakan publik di negeri ini. Hal tersebut sangat penting agar kenetralan institusi negara dapat terjaga, antara lain dengan memperlihatkan secara fisikal bahwa instansi pemerintah benar-benar milik semua golongan, tidak diperuntukkan bagi satu kelompok masyarakat saja.

Gedung perkantoran pemerintah adalah milik negara, yang juga berarti merupakan representasi negara dengan rakyat yang plural. Sehingga ketika pemerintah berkeinginan untuk membangun rumah ibadah di dalam kompleks perkantoran itu, mereka seharusnya tidak terjebak dalam kolom sektarianisme dengan hanya membangun masjid dan mushala gara-gara mayoritas pegawai adalah Muslim. Seseorang dapat saja beralasan bahwa gedung peribadatan adalah juga fasilitas umum, fasilitas publik yang dapat digunakan oleh sesiapa saja, dan itu berarti telah membantu masyarakat banyak dalam menjalankan aktifitas keagamaan dan keyakinannya. Artinya, dengan penyediaan tempat ibadah di perkantoran pemerintah dapat dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan publik, kebutuhan bersama. Lagi, dengan kebijakan pembangunan rumah ibadat itu, berarti juga memanfaatkan “lahan tidur” yang ada di dalam area milik negara. Hal tersebut tidaklah salah. Namun inti persoalannya adalah ketika rumah ibadah yang dibangun di kompleks perkantoran pemerintah, yang adalah milik semua golongan itu, hanya dari golongan agama tertentu saja. Hal ini tentunya merupakan sebuah kebijakan yang keliru: memanfaatkan fasilitas negara, apalagi secara permanen, untuk kepentingan sesuatu golongan tertentu.

Madu Baduy (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA