by

Ketua MPR RI Lantik Dua Anggota Pengganti Antar Waktu MPR RI

-Politik-2,043 views

KOPI, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melantik pergantian anggota MPR RI pengganti antar waktu (PAW), Muhammad Ali Ridha dari Fraksi Partai Golongan Karya daerah pemilihan Jawa Timur XI, dan Renny Astuti dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Acara pelantikan pergantian antar waktu anggota MPR RI tersebut dilakukan di Gedung MPR RI, Jakarta, Rabu 29/1/2020. Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap kedua anggota MPR RI yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin. 

“Saya juga berharap semua anggota MPR mampu menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional Majelis dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab. Sehingga, apapun yang kita ikhtiarkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara tercinta,” harapnya.

Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini mengingatkan, bahwa MPR RI adalah lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Wewenang yang dimandatkan sangat mulia, karena terkait pengaturan hukum dasar negara, yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

“Dalam konstruksi sejarah maupun politik hukum ketatanegaraan, sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, MPR harus mampu menjelma sebagai lembaga yang sanggup merespon dinamika aspirasi dan menyediakan saluran aspirasi sehingga seluruh kehendak rakyat dan daerah dapat diwujudkan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya. 

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan bahwa salah satu arus besar aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh MPR RI adalah munculnya gagasan untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seperti diketahui, dengan dihapuskannya wewenang MPR RI untuk menetapkan GBHN, maka sistem perencanaan pembangunan nasional tidak berlandaskan pada Ketetapan MPR tentang GBHN. Tetapi, berlandaskan pada undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan visi dan misi calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Karena, implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengatakan antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan. Penyebabnya, sistem perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada sistem perencanaan pembangunan menengah nasional (RPJMN), mengingat visi dan misi Gubernur/ Bupati/ Walikota yang mungkin dapat berbeda dengan visi dan misi Presiden dan/ atau Wakil Presiden terpilih.

“Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah berpotensi menghasilkan program-program pembangunan yang tidak saling mendukung. Inkonsistensi antar-jenjang dan antar-wilayah tersebut berakibat inefisiensi penggunaan sumber daya pembangunan nasional,” pungkasnya. (release)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA