by

Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi Sulbar, Jangan Ada Negoisasi Penyusunan APBD

KOPI, Mamuju – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen. Pol. Firli Bahuri melakukan kunjungan kerja di Sulbar, Rabu 22 Januari 2020. Dalam kunjungannya di Provinsi ke 33 ini, Firli Bahuri menggelar pertemuan dengan jajaran Pemprov dan Pemkab Se-Sulbar, dalam rangka strategi penguatan pencegahan korupsi untuk Sulbar maju dan bermartabat, yang berlangsung di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar di Mamuju.

Dikutip dari laman Facebook Kominfo Subar 22 Januari 2020, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Ketua KPK di Sulbar, dan memberikan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah di Sulbar selama ini.
Olehnya itu, Ali Baal menyatakan, selaku Kepala Daerah dan wakil Pemerintah pusat di Provinsi, sangat mengharapkan bimbingan dari Ketua KPK RI, agar pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan.

“Hal ini sebagai wujud dari komitmen Pemprov Sulbar dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkap Ali Baal.

Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri mengatakan, kehadirannya di Sulbar untuk memastikan semua aktifitas pencegahan korupsi di Sulbar berjalan dan memberikan andil dalam peningkatan pendapatan Daerah dan Negara.

Melalui kesempatan itu, Firli menyinggung terkait proses penyusunan RAPBD yang dilakukan legislatif dan eksekutif, yang rawan menimbulkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Firli, dalam penyusunan RAPBD terkadang ada faktor kepentingan yang pada akhirnya terjadi tawar menawar, tarik menarik antara legislatif dan eksekutif. Apabila hal itu terjadi, maka menjadi cikal bakal terjadinya Tipikor.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA