Ditambahkannya, dalam kurun waktu 2018 – 2019 pihaknya telah menangani sebanyak 79 perkara penyalahgunaan narkotika dan telah mengirim tersangkanya kebalik jeruji besi. Perkara tersebut merupakan perkara terbanyak yang berhasil dituntaskan kejari Pagaralam dari sekian banyak perkara yang masuk.
“Selama kurun waktu 2018-2019 kita telah menangani 79 perkara penyalahgunaan narkotika dan ini merupakan perkara terbanyak dibanding perkara lainnya,” tutur M. Zuhri.
Masih menurut Kajari, pemusnahan BB yang dihadiri oleh Kapolres Pagaralam, ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, Pabung 04-05, Wakil ketua DPRD, Asisten I Pemkot Pagaralam, ketua PWI dan sejumlah awak media ini, merupakan bentuk keterbukaan informasi pihak penegak hukum terhadap publik selain menjalankan aturan administrasi.
“Barang bukti yang berhasil kita sita, sesuai tertib adminitrasi harus dimusnahkan jika telah memiliki keputusan hukum tetap, juga merupakan transparansi terhadap publik,” pungkasnya. (JF)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment