KOPI, Jakarta – Dalam sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ZA terhadap begal yang hendak memperkosa pacar ZA di Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, ZA terancam pasal pembunuhan berencana oleh polisi. Fauziah sebagai wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air mengatakan bahwa tindakan ZA itu merupakan aksi pembelaan diri. “Kalau menurut saya, tindakan itu untuk adalah aksi pembelaan diri, karena pacarnya diancam diperkosa. Karena ada ancaman, itu keadaan yang memaksanya,” ungkap Fauziah.
ZA, menurut Fauziah, terpaksa membunuh. Pasal yang disangkakan kepadanya itu, yakni pasal 340 pembunuhan berencana tidak tepat. “Itu menurut saya tidak sesuai karena ada situasi dimana dia harus membela diri di sini. Kondisi yang memaksa dia harus membela pacarnya. Akhirnya karena takut diancam pacarnya diperkosa, akhirnya dia terpaksa membunuh untuk menyelamatkan dirinya,” kata Fauziah.
Pengacara muda ini menambahkan: “Kalau menurut saya itu agak kurang manusiawi sih karena ada faktor keterpaksaan itu gitu loh. Dibalik memang dia bersalah membunuhkan tapi memang ada unsur yang memaksa dia melakukan hal itu karena untuk membela diri. Sebagai pengacara Insya Allah siap membela menangani kasus ini apabila diminta untuk membela, jauh sudah ada komunikasi dari pihak keluaga ZA (tersangka).”
Comment