by

Edarkan Sabu, IRT di Pagaralam Diciduk Polisi

Tempat tinggal Lisa yang tidak berjauhan dengan kediaman Ricky di Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah memudahkan polisi untuk melakukan gerak cepat. Hanya berselang dua jam, polisipun berhasil melakukan penangkapan terhadap Lisa yang saat itu tengah bersama rekannya yakni Meri Herawati binti Junaidi dan seorang pria atas nama Reno Septiawan bin Suharman.

Setelah dilakukan penggeledahan, bersama ketiganya tim Jangan Gurah berhasil menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah botol, 1 bungkus plastik klip besar, 2 timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu lengkap dengan kaca pyrek, 27 kaca pyrek beserta dot, dan 10 bal plastik klip lis merah kosong.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menggelandang keempat tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pagaralam. “Untuk proses lebih lanjut, keempat tersangka beserta barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dan peralatannya kita amankan di Mapolres. Kepada mereka kita sangkakan melanggar pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara,” pungkas Dolly Gumara. (JF)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA