by

Dugaan Kecurangan Pilkades Taman Jernih Kerinci Berlanjut ke Bupati dan Aparat Hukum

KOPI, Kerinci Pemilihan Kepala Desa Taman Jernih Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci berpotensi curang. Indikasi kecurangan diduga adanya konspirasi pemufakatan jahat untuk memenagkan salah satu calon Kepala Desa Taman Jernih Sungai Tutung, yang diduga dilakukan bersama-sama dengan panitia pilkades, calon kepala desa. Dalam kasus ini diduga juga adanya keterlibatan Camat Air Hangata Timur.

Potensi kecurangan pemufakatan jahat bersama-sama ini sangat jelas terlihat dan menimbulkan kecurigaan dari calon-calon lain. Salah satunya, karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang sengaja dilakukan dengan membuat aturan sendiri dari pihak Panitia dan juga diduga persetujuan Camat Air Hangat Timur. 

Seperti pengakuan yang diberikan oleh salah satu calon kepala desa Taman Jernih Erizal Calon Kades Nomor urut 3 kepada media ini. Dia mengatakan bahwa Panitia sengaja menambah waktu pemilihan yang tidak wajar yakni melebihi waktu yang ditentukan sesuai dengan aturan.

Dimana dalam aturan waktu pemilihan kepala desa adalah sampai jam 14.00 wib, sedangkan Panitia dan Camat Air Hangat Timur menetapkan pemilihan diperpanjang sampai jam 16.00 wib. Dalam penambahan waktu ini, kebanyakan pemilih adalah warga yang tidak memiliki Hak pilih atau tidak terdaftar di DPT dengan hanya memperlihatkan surat keterangan (Suket),” jelas Erizal heran.

Menurutnya, orang-orang tersebut di KTP-nya diketahui bukan warga Taman Jernih. “Lebih parah lagi, salah satu warga desa tetangga diperbolehkan memilih dalam Pilkades Desa Taman Jernih, padahal panitia sangat mengenal siapa dan dimana dia tinggal, dan dia adalah timsenya si calon Kades No. Urut 4, Ade,” imbuh Erizal.

Di sini sangat jelas diduga adanya indikasi pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon Kades, yakni Ade No. Urut 4. Demikian juga calon kades Hengki Dinata, No. Urut 1 dan Uci Gustian No. Urut 2, mereka merasa bahwa kecurangan dan pemufakatan jahat dengan tujuan untuk memenangkan Calon Kades No. Urut 4 yang diduga dilakukan bersama-sama antara panitia dan diketahui oleh Camat dalam memperpanjang waktu pemilihan hingga jam 16.00 wib dan memperbolehkan memilih menggunakan Suket dan memperbolehkan warga tetangga yang merupakan timses calon Kades No. Urut 4 untuk memilih. 

Ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Kerinci No. 12 tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, Perbub Kerinci No. 25 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Kerinci No. 12 tahun 2015. 

Lanjut Mereka menuturkan bahwa masalah ini sudah dilaporkan kepada Bapak Bupati Kerinci, Pemdes Kabupaten Kerinci dan ditembuskan kepada Menteri Desa, Mendagri, Komisi 2 DPR RI, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dan Inspektorat Kabupaten Kerinci. “Ini bukti bahwa kami serius untuk mengusut masalah kecurangan dan konsfirasi pemufakatan jahat untuk memenagkan salah satu calon kepala desa, karena kami mempunyai hak yang sama dengan calon lain, kami merasa dirugikan,” ungkap calon No. Urut 1, Hengki dan No. Urut 2, Uci. 

Untuk lebih jelasnya media ini beruhasa mencoba untuk menghungi Camat Air Hangat Timur, namun sampai saat ini belum berhasil ditemui. Juga mencoba menghubungi lewat HP, juga tidak berhasil, 

Untuk itu pewarta menemui warga supaya lebih mendalami masalah ini, hingga bertemu salah satu warga bernama Jangky Hawira di kediamannya pada hari senin 30/12-2019. Dalam keterangan warga tersebut, dia mengatakan bahwa masalah yang terjadi di Pilkades Desa Taman Jernih Sungai Tutung ini jelas terindikasi dan diduga adanya pelanggaran dan kecurangan. Bahkan diduga kuat adanya pemufakatan jahat dengan melanggar aturan dengan tujuan memenangkan salah satu calon Kepala Desa Taman Jernih. 

Ini jelas bisa terkena pidana, saya minta kasus ini jangan sampai didiamkan karena diduga telah melanggar aturan juga adanya pidana. Untuk itu diminta kepada pihak terkait untuk serius menangani masalah ini supaya tercipatanya pemerintahan yang bersih dan kebenaran tetap harus ditegakkan,” ungkap Jangky Hawira. (Khumaini)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA