Barang bukti yang ditemukan dilokasi yakni dua botol minuman keras dan kantong plastik yang berisikan racun ikan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik membenarkan ia mengatakan saat ini kasus ini sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. (Vhio)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected] Terima kasih.
Comment