by

Dari Kemasan Limbah Gelas Disulap Jadi Keranjang Belanja

Sebagai upaya mengurangi resiko dari polutan limbah minuman plastik yang bertebaran di sudut kota diadakan daur ulang (recycling). Plastik daur ulang sebagian besar dimanfaatkan kembali oleh industri daur ulang yang punya modal cukup.

Mengurai limbah plastik bukanlah hal yang sulit bila dibarengi oleh kemauan dan motivasi yang tinggi. Ibu-ibu rumah tangga bisa melakukannya tanpa modal. Dengan memungut sendiri sampah plastik dari minuman gelas yang biasanya dibuang begitu saja, lalu merangkainya dengan telaten, bisa mengahsilkan satu keranjang atau tas setiap hari untuk setiap orang.

Beberapa Tahun yang lalu, sejak di Kompleks Trans Kota Mamuju, Sulawesi Barat, 3 orang Ibu Rumah Tangga termotivasi oleh putrinya siswa SMP Negeri 2 Mamuju yang mendapatkan tugas dari Bapak/Ibu Gurunya untuk membuat keranjang sampah dari limbah plastik minuman. Ketiga ibu-ibu yang bertetangga ini kemudian bersepakat untuk mengumpulkan kemasan plastik bekas minuman yang memang banyak bertebaran di sekitar warung yang ada di kawasan Kompleks Perumahan Pegawai Transmigrasi. Setelah terkumpul, mereka bertiga lalu mulai merangkai membentuk sesuai dengan keinginan mereka. Ada keranjang belanja dan tempat buah. Kemungkinan nanti akan berkembang lebih jauh, aneka perlengkapan dapur atau rumah tangga.

Mengolah limbah plastik jenis kemasan air minum, kalau diamati sejatinya tidak sulit dan tak perlu teknologi yang canggih. Awalnya, sampah plastik dibersihkan lalu, dipilah, dirangkai dengan tali plastik, disatukan sesuai bentuk yang diinginkan, maka jadilah benda yang kwalitasnya dijamin kuat dan tahan. Bila dijual, harganyapun bersaing dengan keranjang sejenis olahan pabrik.

Madu Baduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA