“Selanjutnya kedua tersangka, JML alias OD dan SAS, berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta guna proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Tagam.
Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 07.00 WIB, personel Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan kasus di Terminal Bus Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Sekira pukul 07.30 WIB, NDR dan IHM alias B berhasil diamankan saat ingin mengambil titipan barang narkotika tersebut dari JML alias OD dan SAS.
“NDR dan IHM alias B, berikut barang bukti berupa Beberapa HP milik kedua tersangka dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta guna proses penyelidikan lebih lanjut,“ tambah Tagam.
Barang bukti Narkotika :
• 1.005 (seribu lima) gram narkotika jenis Sabu
Non Narkotika :
• 1 unit HP merk Redmi 4A warna putih gold,
• 1 unit HP merk Nokia 105 warna biru hitam,
• 1 unit HP merk Asus TOOQ warna putih hitam,
• 1 unit HP merk Nokia 105 warna putih hitam,
• 1 unit HP merk Oppo A3s warna merah,
• 1 Unit HP merk Samsung GT-E1272 warna merah. (JNI/ Red)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment