by

Bencana Alam Bogor dan Lebak Harus Punya Solusi Permanen

“Langkah pertama yang akan dilakukan adalah penindakan hukum dan himbauan larangan penambangan kepada masyarakat.  Dalam hal ini BNPB akan memfasilitasi pembentukan Satgas gabungan khusus yang terdiri dari personel kementerian/lembaga dan unsur TNI serta Polri, yang menjadi satu kesatuan ‘stakeholder’ penanggulangan bencana,” katanya.

Langkah solusi yang berikutnya menurut Mantan Jenderal Kopassus itu ialah dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para warga yang menjadi penambang dengan meningkatkan mata pencahariannya.

“Kita tidak mau kemudian masyarakat menjadi kehilangan pekerjaan karena penutupan tambang sehingga akan memunculkan masalah baru di kemudian hari. Sehingga harus betul-betul diperhatikan antara nasib para gurandil dan keberlangsungan ekosistem di Taman Nasional Halimun Salak.  Kita harus cari solusi yang tentunya tidak menimbulkan masalah sosial, contohnya masyarakat kehilangan pekerjaan,” tambahnya.

Selanjutnya, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo bahwa solusi yang juga harus segera dilakukan adalah melakukan penanaman hutan kembali dengan jenis tumbuhan dan vegetasi yang mampu memperkuat tanah serta dapat mencegah terjadinya longsor. Adapun jenis tanaman tersebut adalah jenis rumput vetiver yang dikombinasikan dengan beberapa jenis tanaman keras yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat menyumbang perekonomian masyarakat.

“Sesuai dengan perintah bapak presiden, BNPB dan KLHK akan melakukan reforestasi dan revitalisasi wilayah bantaran sungai yang mengalami alih fungsi lahan dengan vetiver dan jenis tanaman keras yang punya nilai ekonomis seperti alpukat, durian dan sebagainya,” tambahnya.

Madu Baduy (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA