by

Alumni KNPI DKI Jakarta Gelar Diskusi Publik Terkait Banjir dan Manajemen Bencana

KOPI, Jakarta – Korps Alumni KNPI DKI Jakarta mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Banjir Dan Manajemen Bencana (Jakarta sebagai Studi Kasus)” di Aula Gedung KNPI DKI, Jl. Velodrome No 3, Rawamangun, Jakarta Timur.Sabtu (18/1/2020)

Acara diskusi publik dihadiri enam orang narasumber, yakni Ariza Patria (Komisi V DPR-RI), Ir. Jarot Widyoko Dirjen SDA (Dir Sungai dan Pantai) Kementerian PUPR RI, Yusmada Faisal (Asisten Pembangunan Provinsi DKI Jakarta), Yayat Supriatna (Pengamat Perkotaan), Perwakilan Walikota Depok, Perwakilan Walikota Tanggerang Selatan, Walikota/Bupati Bogor, dan Sudarsono perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, Perwakilan Pemerintah Tangerang. Sedangkan sebagai keynote speaker didaulat kepada M. Taufik (Ketua DPD Korps Alumni KNPI DKI Jakarta).

Dalam paparannya, Jarot mengatakan dalam mengatasi banjir Provinsi DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendirian, melainkan perlu bantuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR. “Kementerian PUPR punya solusi untuk mengeliminir banjir terutama atas ancaman dari hulu dan laut. Dari hulu kita buat waduk dan bendungan di bawahnya kita buat sodetan. Sedangkan untuk menangkal ancaman banjir dari laut kita membangun tanggul pantai. Saat ini kita dan Pemprov DKI telah membangun tanggul pantai sekitar 10 km, bila perlu kita bangun sepanjang 20 km,” kata Jarot.

Selain itu, menurut Jarot solusi untuk mencegah banjir sekaligus menyimpan air sebagai cadangan, air harus dialirkan ke bumi. “Kita harus membangun biopori untuk menyimpan air yang bisa dipakai sewaktu-waktu saat musim kemarau,” ujar Jarot.

Selain itu para narasumber, hadir juga sebagai audiens para Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Korps Alumni KNPI DKI Jakarta, Keluarga Besar Alumni KNPI DKI Jakarta, Pengurus DPD KNPI DKI Jakarta, Pengurus DPD II KNPI Se-Jakarta, Pimpinan organisasi kepemudaan & Ormas Se-Jakarta, dan Akademisi, Tokoh Masyarakat & Aktivis. (AGS/RED)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA